TATA CARA PELAPORAN SPT

Setelah wajib pajak mendapatkan NPWP dan melakukan pembayaran pajak, kewajiban selanjutnya yang harus di laksanakan adalah melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut. Hal – hal yang berkaitan dengan pelaporan wajib pajak dapat di akses melalui website Direktorat Jendral Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik petunjuk “3M” melapor.

 

PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN

            Surat Pemberitahuan ( SPT ) adalah surat yang oleh Wajib Pajak ( WP ) di gunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan

 

Terdapat 2 macam SPT yaitu :

  1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa pajak
  2. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suat tahun pajak atau bagian tahun pajak

 

PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT

  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, amgka arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Derektori Jenderal Pajak tempat Wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan
  2. Wajib pajak yang telah mendapatkan izin Meteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan mata uang selain Rupiah yang di izinkan.

 

FUNGSI SPT

Bagi Wajib Pajak PPh

Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  1.  
    • Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutanpihak lain dalam Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun pajak
    • Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
  • Harta dan kewajiban pembayran dari pemotongan atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak

 

Bagi Pengusaha Kena Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan melaporkan tentang :

  1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak

 

Pemotong/pemungut Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang di potong atau dipungut  dan disetorkan

 

TEMPAT PENGAMBILAN SPT

            SPT wajib diisi secara benar, jelas, lengkap dan harus di tandatangai. Jika SPT diisi dan di tandatangani oleh orang lain ( bukan WP ), harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak badan, SPT harus di tandatangani oleh pengurus/direksi.

 

  • Ketentuan  Tentang Penyampaian SPT
  1. SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP atau KP4 setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang di tunjuk oleh Direktur Jendral Pajak
  2. Batas waktu penyampaian untuk SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak. Dan SPT Tahunan, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak
  3. SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 di berikan bukti penerimaan. Saat SPT disampaikan melaui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.

 

No Responses to “TATA CARA PELAPORAN SPT”

Leave a Reply

Name:
Email:
Website:
Comment:
XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>