PENYAMPAIAN SPT MELALUI ELEKTRONIK ( E-SPT )

Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik ( e-SPT ) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi ( Application Service Provider ) yang di tunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang di tentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :

  • Rp. 50.000.000,00 untuk SPT Masa
  • Rp. 100.000.000,00 untuk SPT Tahunan

 

WAJIB PAJAK PINDAH

Jika Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP disarankan melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan :

Wajib Pajak orang pribadi usahawan

Bagi wajib pajak orang pribadi usahawan yang pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang ( lurah atau Kepala Desa )

Wajib Pajak orang pribadi non usaha

Surat keterangan tempat tinggal baru dari lurah atau kepala desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya

  1. Wajib Pajak Badan

Pindah tempat kependudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa

 

PENGHAPUSAN NPWP DAN PERSYARATANNYA

  1. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang
  2. Wanita kawin, tidak dengan perjanjian pemisahan harta penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai di bagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris.
  1. Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya Akte Pembubaran yang di kukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  1. Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan Wp yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP
  2. Wajib Pajak orang probadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP

 

PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP

  1. PKP pindah alamat
  2. WP badan yang telah dibubarkan secara resmi
  3. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP

 

Penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan

 

 

No Responses to “PENYAMPAIAN SPT MELALUI ELEKTRONIK ( E-SPT )”

Leave a Reply

Name:
Email:
Website:
Comment:
XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>